Assalamualaikum wr.wb
Nama: MOHAMMAD.BIAZT.RAMADHAN
KELAS :XIIS 2
GURU PEBIMBING: BURIZKA SULISTIAWATI
MATA PELAJARAN: AGAMA ISLAM
NO ABSEN :22
A.HAJI
maksudnya adalah sengaja mengunjungi baitullah di makkah untuk mengerjakan beberapa upacara dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah yang menjadi rukun Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Ini diwajibkan sekali seumur hidup bagi setiap umat muslim yang mampu dan kuasa melaksanakannya.
- Menurut Bahasa. Haji berarti niat (Al Qasdu),
- Menurut lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi.
- Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.
- Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu adalah, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. sedangkan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. dan amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf,mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Perintah Melaksanakan Ibadah Haji
Setiap Umat Muslim yang memiliki kemampuan dan memenuhi segala persyaratan, wajib untuk segera melaksanakan ibadah haji.
ALLAH SWT berfirman yang artinya :
“ Menjadi kewajiabn bagi manusia terhadap ALLAH mengerjakan haji diBaitullah, yakni orang yang mampu mengunjunginya “ (Ali Imran :97).
ALLAH SWT berfirman yang artinya :
“ Menjadi kewajiabn bagi manusia terhadap ALLAH mengerjakan haji diBaitullah, yakni orang yang mampu mengunjunginya “ (Ali Imran :97).
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
"Islam dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwasanya tiada yang haq kecuali Allah, dan bersaksi bahwasanya Muhammad adalah Rasul utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah." (Hadits shahih riwayat al-Bukhari dan Muslim).
"Barangsiapa hendak melaksanakan haji, hendaklah segera ia lakukan, karena terkadang seseorang itu sakit, binatang (kendaraannya) hilang, dan adanya suatu hajat yang menghalangi."( HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh al-Albani. Lihat Shahih Ibni Majah No. 2331).
"Bersegeralah melaksanakan haji, karena sesungguhnya salah seorang di antara kamu tidak mengetahui apa yang akan merintanginya."( HR. Ahmad dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil No. 990).)
Waktu Melaksanakan Ibadah Haji
Seputar Pengertian Ibadah Haji. Menunaikan ibadah haji dilakukan setiap tahun bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Waktu Pelaksanaan ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah.
Jenis Haji
- Haji Tamattu' adalah jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji pada bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. maksudnya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, dan berniat mengerjakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk mengerjakan ibadah Haji. Tamattu’.
- Haji Qiran adalah jika seseorang mengerjakan dengan cara disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.
- Haji Ifrad adalah jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري ومسلم واللفظ للبخاري.
Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Islam dibangun atas lima hal; bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sungguh Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa (di bulan) Ramadhan.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim
B.zakat
Zakat adalah ibadah wajib bagi semua umat Islam dan termasuk ke dalam rukun Islam keempat. Secara bahasa, zakat artinya bersih, suci, berkat dan berkembang. Dari segi istilah, zakat mengacu kepada harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama Islam dan diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Perintah mengenai zakat bisa kita temukan di beberapa ayat dalam Alquran. Salah satunya seperti yang tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi,
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.
Selain sebagai bentuk amalan dan ketaatan terhadap perintah Allah SWT, zakat memiliki banyak hikmah dalam pelaksanaannya antara lain:
- Mengurangi kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin
- Membersihkan harta dari bagian yang bukan hak kita
- Mengikis akhlak yang buruk
- Zakat adalah ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT
- Zakat yang dikumpulkan bisa dijadikan dana pengembangan potensi umat
- Memberikan dukungan moril dan materil kepada orang-orang yang baru masuk Islam.
Macam-macam Zakat
Zakat Harta
sebutkah hikmah zakat
Dalam Islam ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan yakni zakat harta dan zakat fitrah. Zakat harta atau zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil pertanian, pertambangan, pelayaran, perniagaan, ternak hingga emas dan perak yang dimiliki. Harta-harta ini wajib dikeluarkan setelah mencapai nisab (jumlah) tertentu dan haul (masa satu tahun kepemilikan).
Setiap jenis harta memiliki nisab yang berbeda-beda. Untuk hewan ternak seperti sapi, kuda dan kerbau nisab-nya adalah 30 ekor. Artinya semua orang yang memiliki tiga jenis (atau salah satu) dari hewan-hewan tersebut sebanyak 30 ekor atau lebih, sudah dikenai kewajiban zakat. Untuk domba, nisab-nya adalah 30 ekor sementara unta 5 ekor.
Bagi kamu yang memiliki simpanan emas, jika sudah mencapai 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni) dan 200 dirham perak (setara dengan 672 gram perak), dalam setahun dikenai kewajiban berzakat sebanyak 2,5% dari total harta yang dimiliki. Segala jenis harta yang bisa dikonversikan ke dalam emas dan perak seperti saham, cek, surat berharga dan lain sebagainya juga dikenai kewajiban zakat jika jumlahnya sudah melampaui nisab.
Zakat Fitrah
hikmah berzakat
Selain zakat harta, kita juga wajib mengeluarkan zakat fitrah. Berdasarkan pengertiannya zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu yang beragama Islam. Selain untuk dirinya sendiri, dia juga wajib membayar zakat untuk semua orang yang berada dalam tanggungannya termasuk anak-anak maupun orang tua.
Berdasarkan hadis, jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 1 sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gram) atau setara dengan 3,5 liter/2,7 kilogram makanan pokok. Jenis zakat memang disesuaikan berdasarkan jenis makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa berupa beras, gandum, tepung atau kurma.
Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan Ramadhan selambat-lambatnya sebelum selesai pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat yang dikeluarkan di luar waktu yang sudah ditentukan tidak termasuk ke dalam zakat fitrah melainkan hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Adapun yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir, miskin, amil (panitia zakat), orang yang baru masuk Islam dan lain-lain.
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {الزَّكَاةُ قِنْطَرَةُ الْإسْلَامِ}.
Nabi saw. bersabda, “Zakat itu jembatannya Islam.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani dari sahabat Abu Ad-Darda’ r.a. dan diriwayatkan juga oleh imam Al-Baihaqi dari sahabat Ibnu Umar r.a
C.Wakaf
Pengertian Wakaf dalam Islam
Makna wakaf sendiri adalah menahan harta yang memungkinkan diambil manfaatnya tanpa merusak atau menghabiskan substansi harta bendanya dan di peruntukan dalam kebaikan, kesejahteraan atau kemaslahatan umat.
Dengan demikian harta wakaf harus sungguh-sungguh di manfaatkan secara optimal dan jangan sampai harta wakaf menjadi berkurang, bahkan mandeg tidak ada manfaatnya sama sekali. Itulah pengertian wakaf dalam islam yang sampai saat ini menjadi amal ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.
Bentuk-bentuk Wakaf
Pemanfaatan wakaf sendiri biasanya sudah di tentukan oleh wakif (dalam fikih disebut mauquf ‘alaih) wakaf sendiri dapat berupa Pembangunan Sarana air Bersih/sumur, Pembangunan Sarana listrik, Masjid, Sekolah, Al Quran dan kepentingan umum lainnya, dan wakaf sendiri di kelola oleh nazhir (Pengelola wakaf) dan harus melaksanakan peruntukan manfaat wakaf dengan tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda/harta yang telah di wakafkan seperti (Menjual, Menghibahkan, Mewariskan).
Karena harta Wakaf harus benar-benar di jaga keberadaannya, maka nazhir sebagai pengelola Wakaf harus aktif menjaga dan mengurus harta wakaf jangan sampai berkurang apalagi menjadi hilang atau sengaja memindahkan hak harta wakaf kepada pihak tertentu yang bukan haknya, karena harta Wakaf sejatinya adalah harta Allah SWT.
Terkait Harta Allah swt ini Khalifah Umar bin Khatab memiliki komitmen yang patut untuk di contoh beliau menyamakan kedudukan orang yang diberi amanah mengurus harta Allah SWT sama dengan kedudukan wali seorang anak yatim yang harus dijaga dengan baik harta anak yatim tersebut.
Inilah Pengertian Wakaf yang dipahami oleh umat Islam, ketika potensi wakaf ini bisa di kelola dengan baik akan mampu mendatangkan kemaslahan bagi umat islam dan umat manusia pada umumnya.
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ. “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran: 92).
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/110014/dalil-pensyariatan-dan-keutamaan-wakaf

Bagus yaz
BalasHapusGud
BalasHapusbermanfaat ni
BalasHapusbermanfaattt
BalasHapusKeren yas
BalasHapus